TATA TERTIB PONDOK PESANTREN FUTUHIYYAH MRANGGEN DEMAK

Posted On Agustus 27, 2008

Disimpan dalam Uncategorized

Comments Dropped leave a response

A. MA’MUROT ( PERINTAH – PERINTAH )

1. Harus mendaftarkan diri kepada pengurus, bersama dengan orang tua / wali dengan menunjukan surat identitas yang masih berlaku;

2. Harus berakhlak dan berjiwa mulia, sesuai dengan ajaran Rosulullah SAW;

3. Harus giat belajar dan mengaji sesuai dengan jenjang, tingkat, serta kemampuanya baik pagi, siang, sore, maupun malam hari;

4. Harus selalu aktif mengikuti Jama’ah sholat maktubah beserta Aurodnya, serta semua kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren;

5. Harus minta izin kepada pengurus jika ingin pulang, bepergian, atau keluar dari Pondok Pesantren dengan menunjukan Kartu Tanda Santri ( KTS ) dalam hal ini pulang hanya diperbolehkan sebanyak – banyaknya sekali dalam satu bulan;

6. Harus mentaati semua peraturan Pondok Pesantren, baik peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis;

7. Harus mentaati dan menghormati masyayikh, Pengurus, dan yang lebih tua;

8. Harus menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan Pondok Pesantren.

A. MANHIYYAT ( LARANGAN – LARANGAN )

1. Dilarang berbuat hal –hal yang bertentangan dengan Syari’at islam, atau bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia;

2. Dilarang berbuat onar, gaduh, bersuara keras, bertentangan, berkelahi, atau segala hal yang dapat menimbulkan permusuhan;

3. Dilarang berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan, kekootoran, pencemaran lingkungan, termasuk mengubah, memindah, atau mengganti sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan, baik terhadap milik Pondok, Pribadi, maupun milik orang lain ;

4. Dilarang memiliki, membawa, menyimpan, dan atau membunyikan radio, tape recorder, alat –alat musik, serta segala bentuk elektronik yang berdampak negatif di lingkungan Pondok Pesantren, termasuk menggunakan, membawa, atau menyimpan benda tajam;

5. Dilarang memelihara binatang, berdagang, atau berjualan di lingkungan Pondok Pesantren;

6. Dilarang keluar atau masuk Pondok Pesantren setelah pukul 23.00 WIB, atau setelah pintu gerbang ditutup, kecuali ada udzur dan setelah mendapat izin dari pengurus;

7. Dilarang menerima tamu siapapun di kamar masing – masing, baik laki –laki atau perempuan, kecuali mendapat izin dari pengurus.

B. SANKSI –SANKSI

1. Barang siapa melanggar salah satu butir tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi;

2. Sanksi –sanksi dimaksud akan ditentukan kemudian oleh Pengasuh / Pengurus, sesuai dengan besr kecilnya pelanggaran yang dilakukan

Ditetapkan di : Mranggen

Pada tanggal : 17 Juni 2008

Pengasuh PP. Futuhiyyah

KH. Muhammad Hanif Muslih, Lc

Profile Ponpes Futuhiyyah

Posted On Agustus 27, 2008

Disimpan dalam Uncategorized

Comments Dropped leave a response

PondokPesantren Futuhiyyah Mranggen didirikan pada tahun 1905 oleh KH. Abdurrohman Bn Qosdl Haq, disadar ataupuntdak memegang peranan penting dalam memajukan dunia pendidikan masyarakat yang berdmensi pada perubahan ekonom, poltk, sosial, budaya hukum, dan bidang strategs lainnya dalam kehdupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hello world!

Posted On Agustus 27, 2008

Disimpan dalam Uncategorized

Comments Dropped one response

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!